Intelmedia.co.Rokan Hilir-Pidsus (Penyidik Pidana Khusus) Kejati (Kejaksaan Tinggi ) Riau lansung melakukan penahanan usai memeriksa 3 orang PNS Bappeda Rokan Hilir terkait kasus dugaan korupsi kegiatan rutin barang dan jasa (9/8) kemaren.Ketiga orang PNS tersebut adalah S,H dan RJ ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bersama mantan Bappeda Rokan Hilir (Wan Amir Firdaus) ucap Asisten Pidsus Riau (Sugeng Riyanta SH MH).Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2008 hingga tahun 2011 pada waktu itu tersangka S menjabat sebagai bendahara pengeluaran sejak tahun 2008 -2009.Sementara tersangka H menjabat bendahara pengeluaran pada tahun 2010 - 2011.Sedangkan tersangka RJ merupakan pejabat eselon III yang berperan sebagai verifikator pengeluaran uang di Bappeda Rokan Hilir.Hasil penyidikan dari tahun 2008 sampai 20011ada kegiatan rutin barang dan jasa yang tidak dilalsanan sesuai fengan aturan totalnya Rp.1,192 miliar ini yang mejadi temuan dan merugikan negara.Dijelaskan Sugeng dalam dugaan korupsi tersebut ketiga tersangka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang undang.Yang menikmati uang tersebut adalan Wan Amir Firdaus yang juga mantan Sekda Rokan Hilir.Untuk WAF telah dilakukan penahanan sebelumnya dan terhadap 3 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru " jelas Sugeng pada Intelmedia.co.(Dirman Andismar)