05 Maret 2021 | Dibaca: 1624 Kali
Kegaduhan Saat Rapat Paripurna, Ini Tanggapan Edy Muhlis, Pimpinan Sidang Tak Boleh Arogansi kekuasaan

Bima ~ Intel Media Bima ~ Saat Rapat paripurna pertama Bupati dan Wakil Bupati Bima IDP-Dahlan, siang tadi Jum'at 5 Maret 2021 terjadi kericuhan yakni ada instruksi dari salah satu anggota dewan, tapi ditolak hingga dia pukul meja hingga pecah, sontak rapat paripurna ricuh saat itu.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, ARD, SH, tiba-tiba ngamuk banting meja hingga pecahkan kaca, saat rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima penyampaian pidato Bupati Bima periode 2021-2026. Peristiwa tersebut bertepatan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.Ip, menutup agenda rapat.
Awal mula kericuhan terjadi, Pada saat oknum anggota DPRD dari dapil VI ARD SH MH, mengacungkan tangan untuk instruksi Sebanyak Tiga kali, namun tidak diindahkan oleh pimpinan rapat.
Sontak saat penyampaian Pidato Bupati tak diperhatikan forum di ruang sidang paripurna, mereka perhatiannya tertuju ke ARD yang membanting meja hingga mengakibatkan kaca meja pecah pada saat itu, dan pidato Bupati berhenti saat itu juga.
Sementara Dekwan (Sekwan) Drs. Ishaka, menjelaskan, dalam rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima penyampaian pidato Bupati Bima periode 2021-2026 seperti ini, memang ada hak anggota Dewan untuk interuksi," ucapnya.
“Kalau paripurna pengumuman seperti ini, tidak perlu membutuhkan forum, karena hanya mendengarkan pidato kenegaraan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik,” kata dia.
Dia bersedia, ada kewenangan pimpinan rapat yang berjalan selama proses berlangsung.
“Kalau dilihat dari tindakan anggota Dewan seperti itu, jelas melanggar Kode etik, BK yang berada di kawasan, Nanti BK akan menghadiri untuk mengklarifikasi, apakah ada yang tidak atau tidak," tuturnya.
“Nanti BK yang akan memanggil untuk klarifikasi, kerusakan itu sudah hal biasa dalam sidang,” jelas dia. Seperti Dikutip Dari Media kabar Oposisi NTB.
Tak Lama Kemudian Anggota DPRD kabupaten Bima Ketua komisi lll Fraksi Partai Nasdem Edy Muhlis, Angkat Bicara Terkait Ricuh Saat Rapat Paripurna, Edy Muhlis menyampaikan, Dalam menjelaskan bahwa pimpinan sidang wajib memberikan kesempatan pada penginstruksi, pada saat sidang berlangsung. sebab instruksi itu adalah instrumen anggota sidang untuk memotong pembicaraan dari pembicara dalam sidang.
Dia mengharapkan agar ketua DPRD kabupaten Bima Muhammad feriyandi untuk lebih banyak belajar lagi demi menjaga Marwah dan martabat kabupaten Bima.
Demi terjaganya martabat Bima ini saya mengharapkan pada ketua DPRD yang sekaligus anak kandung dari Bupati Bima untuk banyak banyak belajar, pertama dia harus belajar Dan Belajar cara memimpin sidang. kedua harus belajar lebih dewasa, ketiga belajar menghargai anggota DPR.
"Tidak boleh ada sikap kekanak-kanakan saat pimpin sidang, ketua DPR tidak boleh Membikin arogansi tidak boleh membonsai hak-hak anggota DPR," tegas nya Ketua Komisi lll.
"dia menambahkan saat ini hanya wartawan, lsm, aktivis, dan DPR yang masih mau berjuang untuk merubah keadaan menjadi lebih baik. " kita boleh saja memihak pada Bupati asal di sisi yang benar," Pungkasnya. (Red/IMB/01).