KETUA LSM KPK PULAU NIAS SIAP MELAPORKAN TEMUAN DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN KE JAKARTA LANGSUNG DI KARENA PIHAK KEPOLISIAN NIAS SELATAN TIDAK MENANGGAPI LAPORAN LSM KPK TERSEBUT
Intelmedia.co Nias Selatan (14/02/2017)berdasarkan Hasil investigasi yang di peroleh Team investigasi Lsm Kpk kepulauan Nias, masalah dugaan Pemalsuan dokumen (pasal 263 dan 264) KUHP
dugaan Pemalsuan dokumen ini berupa pemalsuan tanda tangan serta stempel camat yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa, dari hasil investigasi serta wawancara langsung yang di lakukan team intelmedia kepada pihak terkait dan camat setempatpun membenarkan adanya dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan tersebut
Diduga pemalsuan tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa, berdasarkan dari data team investigasi lsm kpk, tepatnya pada hari senin tanggal 13 feb 2017 Pukul 16.00wib. "Kita Team LSM KPK kepulauan NIAS Selatan mau melaporkan tindakan dugaan pemalsuan tersebut secara lisan dan tertulis,dan hasilnya pihak polres nias selatan tidak dapat menerima dan memproses pengaduan kita karena menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat mereka sudah ada MOU dengan pemerintah daerah "bahwa apapun yang terkait dengan Pengelolaan DANA DESA baik itu Pidana dan administrasi harus melalui inspektorat",menurut keterangan salah satu anggota kepolisian yang kami wawancarai," jadi inspektorat nantinya yang akan menyampaikan laporan ke pihak kepolisian"ujar ketua LSM KPK KEPULAUAN NIAS kepada tim wartawan Intelmedia.co (HRP min Nias )