Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
08 September 2016 | Dibaca: 3335 Kali
Pembelian Lahan di Jakarta Barat Senilai Rp. 690 Miliar, Ahok di Minta Bertanggungjawab

Kuasa hukum Tan Budiono Mendatangi Kantor BPN Jakarta Barat menunjukkan Dokumen asli kepada Kepala BPN Jakarta Barat.

Jakarta, Intelmedia.co- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta kembali di tuntut terkait pembelian lahan,  di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah seluas 11,8 hektar atas nama Tan Budiono sebagai pemilik, berdasarkan atas surat pengikatan Akte Jual-Beli (AJB) tertanggal 27 Agustus 2008 dengan nomer register notaris : Daft/32/2008 atas nama Tuty Koens sebagai ahli waris.

Tanah seluas 4,7 hektar diduga telah dijadikan penyimpangan serta pemalsuan terkait surat sertifikat tersebut yang dijual kepada pihak Pemda DKI Jakarta senilai Rp. 690 Miliar oleh oknum berinisial RD Cs. Atas kejadian itu, Tan Budiono melalui Sartono selaku kuasa hukumnya, meminta kepada pihak Pemda DKI Jakarta bertanggungjawab atas kasus ini.

“Bagaimana bisa, klain kami memiliki tanah seluas 11,8 hektar, dan yang 4,7 hektarnya dijadikan sertifikat lalu di jual oleh RD Cs kepada pihak Pemda DKI artinya dalam kasus ini. Sudah dipastikan ada oknum BPN Jakarta Barat yang bermain,”kata Sartono,T.MBA sebagai kuasa hukum TAN BUDIONO dan juga team LBH LSM KPK itu.

Beredar kabar bahwa tanah seluas 4,7 hektar itu dibeli oleh pihak Pemda DKI Jakarta. Di peruntukkan sebagai Dinas Kebersihan dan Tata Kota DKI Jakarta.

“Kami menyayangkan atas pembelian lahan seluas 4,7 hektar tersebut oleh pihak Pemda DKI Jakarta. Kami meminta Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok)  selaku Gubernur DKI  Jakarta untuk bertanggungjawab atas pembelian lahan tersebut. Karena pembayaran pembelian tanah itu diperuntukan sebagai lahan Dinas Kebersihan dan Tata kota Provinsi DKI Jakarta,”tutur Sartono.

Ia, juga tidak tinggal diam atas kasus yang menimpa kleinnya.

“Kami akan  melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. Karena ini syarat adanya penyimpangan yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 690 Miliar. Sedangkan RD Cs kami akan melaporkan kepada pihak berwajib,”pungkasnya. (JWB)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co