Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
09 Maret 2021 | Dibaca: 1428 Kali
PT Pertamina Bima Persero, Dituding Mafia Limbah Pencemaran Lingkungan Enggan Temui Pendemo

Bima ~ Intel Media Bima ~ Pada Hari Senin (08/03/2021). Pernyataan Sikap Dalam tuntutan massa aksi Demonstrasi,  komitmen PT Pertamina Indonesia untuk menjalankan tanggung jawab sosial bidang lingkungan hidup sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Bahwa, telah dirumuskan pada komitmen keselamatan dan kesehatan kerja keamanan dan lingkungan lingkungan oleh PT Pertamina Indonesia. bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup pada persoalan bukan saja bersifat lokal tetapi sudah menjadi permasalahan global.


Dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, namun saling mempengaruhi satu sama lain PT Pertamina Bima Persero sebagai perusahaan negara Republik Indonesia industri besar yang bergerak di bidang energi produk yang dihasilkan seperti premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, perumnas, Laquefied petroleum Gas LPG, dan lain lain.


dampak kualitas lingkungan Apabila salah satu sistem lingkungan terkena masalah maka berbagai subsistem lainnya akan mengalami dampak pula,


Tuntutan Sikap di Sampaikan Oleh Direktur LSM LPPK-NTB Akbar S.Ikom (1) PT Pertamina segera bertanggung jawab atas pencemaran limbah setiap sumur warga dan air bor warga Wadung Bolo Kelurahan dara Kota Bima Provinsi NTB.


(2) segera PT Pertamina Bima mengecek bersama warga terkait aliran pembuangan minyak yang diduga terdampak pencemaran pada sumur dan air bor warga Wadu mbolo setempat.

 

(3) segera melakukan normalisasi dan naturalisasi pemberian kompensasi warga terdampak pencemaran minyak milik PT Pertamina Bima persero.


(4) PT Pertamina Bima bertanggung jawab atas penyakit yang diderita rakyat yang diduga sumbernya dari limbah pencemaran minyak PT Pertamina.


(5) jika tuntutan sikap kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran bersama warga sebagai korlap husni, Pimpinan LSM LPPK-NTB Akbar S.Ikom Direktur Eksekutif.  tembusan kejagung RI Kejati NTB mabes Polri Kapolda NTB.


Saat Diwawancarai wartawan Intel Media Bima, Direktur LSM LPPK NTB, Akba S.Ikom, Mengataka Tudingan Keras itu karna Dianggap Pada saat berjalannya Aksi Demontrasi  Bahwa Direktur PT. Pertamina bima, Tidak Mau bertanggung jawab Atas Terjadinya Pencemaran Lingkungan Diwaya Lingku wadu Mbolo tersebut.


"Ironisnya, lagi Mulai dari jajaran Sampai pimpinan Tidak ada niat baik sedikitpun Untuk memberikan Langkah langkah Penyelesai Soal Limbah Diwilaya tersebut dengan Beberapa Tuntutan Massa aksi," Pungkasnya. (Red/IMB/01).

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co