Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
06 Maret 2021 | Dibaca: 1643 Kali
Tim Komisi lll DPRD kabupaten Bima Lakukan Sidak, Diduga PT Bunga Raya Resahkan Masyarakat

Bima ~ Intel Media Bima ~ Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa area penambangan Diduga ilegal di lereng Gunung di Desa Monggo Kecamatan madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB, Pada Hari Sabtu (06/03/2021) pagi hingga sore hari.


Kabar adanya sidak itu diduga bocor dan sejumlah penambang ilegal Operator Alat Berat Tidak Ada ditempat di lereng Gunung  saat anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima tiba.


Pantauan Langsung Awak Media Di lokasi itu, tim Komisi III bersama Camat Madapangga, Bhabinsa, bhabinkamtibmas, Tidak Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bima menyidak tiga lokasi penambangan. Perinciannya, ada dua Titik Lokasi penambangan Di Kerjakan Oleh PT Bunga Raya diduga ilegal.


Ketua Komisi lll Fraksi Partai Nasdem, Edy Muhlis menyampaikan, Sidak kali ini merupakan lanjutan. Sidak digelar menyusul adanya keluhan masyarakat tentang perusakan alam secara ugal-ugalan melalui kegiatan penambangan bahan galian golongan C.


Melalui sidak itu, kami ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya di lokasi penambangan, terutama yang ilegal. Dasar dari sidak ini adalah adanya surat masuk tentang perusakan lingkungan di sana.


" Secara kebetulan, ini juga akan kami jadikan sebagai dasar membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di waktu mendatang. Kami juga menanyakan mestinya aparat penegak hukum segera bertindak melihat hal itu penambangan ilegal," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos. Di Lokasi.

 

Diduga Bocor Hal senada dijelaskan Sekretaris Komisi III DPRD, Kabupaten Bima Firdaus SH. Melalui sidak tersebut, dapat diketahui apakah di lokasi penambangan di bantaran Sungai sori karera keka Desa Monggo.  itu benar-benar diperuntukkan kegiatan penambangan atau pun di bidang perkebunan.


Lanjut Firdaus, Berdasarkan Laporan Masyarakat, PT. Bunga Raya belum pernah melakukan sosialisasi mengenai aktivitas tambang yang dilakukan. Padahal, penambangan yang Di lakukan tersebut merusak bantaran Sungai sori karera keka Desa Monggo. Apalagi kondisi bantaran sungai ini wajahnya semakin buruk akibat alat keruk jenis ekskavator.


"Rencana sidak itu resmi dibekali surat dari pimpinan dewan. Tapi, informasi sidak itu memang diduga bocor. Buktinya, saat kami tiba di penambangan ilegal, banyak sopir truk yang lari. Selama kami di sana, alat berat juga diam, tidak ada yang mengoperasionalkan alat berat karena Diduga ditinggal lari. Kami sudah menyadari, setiap akan sidak pasti informasi ini sudah bocor dulu," katanya.


Firdaus,  Kami sebagai Anggota Komisi III DPRD, mengatakan fokus pada komisi III, selama melaksanakan sidak, yakni ingin mengetahui kerusakan alam yang ditimbulkan dari penambangan ilegal tersebut.


"Bahwa, Komisi III tidak memiliki kewenangam berbicara soal penindakan hukum menyikapi maraknya penambangan ilegal Akan tetapi Kami Merekomendasikan Untuk memberhentikan aktivitas pengambilan bahan material tersebut yang Dilakukan oleh PT Bunga Raya karena Meresahkan masyarakat," tegasnya.


"Jika perusakan lingkungan akan dibiarkan terus, akan muncul dampak negatif di bidang lingkungan di 10 tahun-15 tahun yang akan datang. Itu akan mempengaruhi daerah tangkapan air yang akan digunakan untuk anak cucu kita kelak. Mestinya, penambangan di sana ditata dulu baru tanahnya dijual, Bukan sebaliknya. Makanya perlu kajian teknis ke depan dilakukannya," Pungkasnya.


Sebelumya Warga Desa Monggo, Ahmad M.Said dan Nukrah kepada wartawan saat sidak berlangsung Dilokasi mengaku resah dengan aktivitas penambangan galian C (Batu kali) PT. Bunga Raya. Penambangan batu tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.


Keduanya mengaku PT. Bunga Raya belum pernah melakukan sosialisasi mengenai aktivitas tambang yang dilakukan. Padahal, penambangan yang dilakukan merusak bantaran Sungai sori karera keka Desa Monggo. Apalagi kondisi bantaran sungai ini wajahnya semakin buruk akibat alat keruk jenis ekskavator," Ujar keduanya.


Sembari Menunggu Tanggapan Pihak Kepala DLHK Kabupaten Bima Atau DLHK ntb, guna menanyakan atau konfirmasi untuk tindaklanjut sidak ke lokasi tersebut, yang bersangkutan tidak Ada Nomor ponselnya. Berarti  Ditayangkan Oleh Media ini. 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co